Sabtu, 03 Oktober 2020

JENIS-JENIS AUDIT


    Audit dibagi kedalam beberapa jenis. Maksud dari pembagain ini adalah untuk menentukan tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dengan adanya pengauditan tersebut.

1. Jenis Audit ditinjau dari Luas Pemeriksaan.

  • Pemeriksaan Umum (General Audit).  Merupakan pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independent dengan tujuan dapat menilai sekaligus memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan .
  • Pemeriksaan Khusus (Special Audit). Merupakan suatu pemeriksaan yang hanya terbatas hanya pada pemerintah audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
2.  Jenis Audit ditinjai dari Bidang Pemeriksaan.
  • Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit). Berkaitan dengan kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan suatu entitas dengan tujuan memberikan pendapat (opini) tentang laporan tersebut apakah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sesuai prinsip akutansi yang berlaku umum. 
  • Audit Operasional. Adalah jenis pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan. Meliputi kebijakan akutansi dan kebijakan operasional manajemen yang telah ditetapkan dengan tujuan untuk mengetahui kegiata operasi yang dilakukan berjalan secara efektif dan efisien.
  • Audit Ketaatan (Compliance Audit).  Jenis pemeriksaan yang tujuannya untuk mengetahui apakah  apakah perusahaan telah mentaati peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku baik yang di tetapkan oleh pihak intern maupun pihak ekstern entitas/perusahaan. Audit ketaatan berfungsi untuk menentukan sejauh mana perusahaan mentaati peraturan, kebijakan, peraturan pemerintah bahkan hukum yang harus dipatuhi oleh entitas yang di audit.
  • Audit Sistem Informasi. Yaitu pemeriksaan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi. Umumnya menggunakan sistem Elektronik Data Processing (EDP).
  • Audit Forensik. Tujuan dilakukan audit forensik adalah sebagai upaya pencegahan terjadinya kecurangan (fraud). Hal yang dapat dilakukan audit forensik adalah Investigasi Kriminal, Indikasi kecurangan dalam bisnis atau karyawan, Megetahui kerugian suatu bisnis.
  • Audit Investigasi. Yang dimaksud audit investigasi adalah serangkaian kegiatan mengenali (Recorganized), mengidentifikasi (Identify), dan menguji (Examine) fakta-fakta dan informasi yang ada guna mengungkap kejadian yang sebenarnya.
  • Audit Lingkungan.  Menurut (Kep. Men. LH 42/1994) audit lingkungan adalah proses manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, tercatat (terdkumentasi), serta obyekttif, tentang bagaimana suatu kinerja manajemen organisasi  yang bertujuan memfasilitasi kendali manajemen terhadap upaya pengendalian dampak lingkungan dan pemanfaatan kebijakan usaha terhadap perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
3. Audit ditinjau dari Kelompok Pelaksana Audit (Auditor).
  • Audit Internal. Mempunyai tugas membantu manajemen puncak (top management) dalam mengawasi asset (saveguard of asset) dan mengawasi kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. Bekerja untuk perusahaan yang mereka audit, oleh karena itu tugas auditor intern adalah mengaudit menejemen perusahaan termasuk compliance audit.
  • Audit Ekstern. Bekerja untuk lembaga / kantor akuntan publik (pihak ke-3) yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit dan bekerja secara independent dan objektif. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan financial audit.
  • Audit Pajak. Mempunyai tugas melakukan ketaatan wajib pajak yang diaudit menurut undang-undang perpajakan yang berlaku. Di Indonesia dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang berada dibawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
  • Audit Pemerintah. Adalah lembaga yang mempunyai tugas menilai kewajaran informasi laporan keuangan instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan penggunaan asset milik pemerintah. Audit instansi pemerintah umumnya dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar